KITAINDONESIASATU.COM-WF (26) pria asal Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan, penangkapan WF berawal dari informasi warga Ciceri Jaya, ada seorang warga dicurigai jualan narkoba. “Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF, curiga WF sebagai pengedar narkoba karena rumahnya sering didatangi orang tidak dikenal dari luar kampung,” katanya, Senin (9/6/2025).
Dari pengumpulan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Awal Juni lalu, WF diamankan petugas di rumahnya ketika sedang istirahat. “WF ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB ketika sedang istirahat di dalam kamar rumah kontrakannya,” ungkap Bondan.
Dalam penggeledahan di kamar WF, ditemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari. Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta ponsel yang digunakan sebagai komunikasi untuk melakukan transaksi.
“Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh dari BA (DPO-red) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Bondan.
Bahkan, lanjut Bondan,tersangka melakukan bisnis haram sudah berlangsung sekira 2 bulan. “Motifnya karena ekonomi, karena tidak bekerja dan hasil keuntungan menjual sabu digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
WF dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
