Akibat kejadian tersebut, pemilik rumah diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp150 juta.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Bungbulang bersama personel Polsek Bungbulang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi guna memastikan penyebab kebakaran.
IPTU Giyono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan tungku, kompor, maupun sumber api lainnya, terutama pada rumah berbahan kayu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran.
Menurutnya, memastikan api benar-benar padam setelah digunakan merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mencegah kebakaran rumah panggung di Bungbulang maupun kebakaran permukiman lainnya.
Polisi juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama selama musim kemarau ketika kondisi cuaca cenderung lebih kering dan api lebih mudah menyebar.***





