KITAINDONESIASATU.COM – Warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, geger. Mereka dikejutkan dengan pengakuan J berusia 15 tahun, yang mengaku jadi korban rudapaksa.
Ia pun bercerita ke tetangganya yang melihat seorang laki-laki dewasa keluar dari rumahnya.
Cerita itu pun sampai kepada keluarga pelaku, yang kemudian mereka membawanya ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pradana, menjelaskan jika korban menceritakan kejadian itu ke tetangganya dan mengaku diancam menggunakan parang (senjata tajam).
“Setelah kejadian, korban ini bercerita kepada temannya yang masih tetangga juga dan berita itu tersebar ke pihak keluarga korban dan akhirnya terdengar juga oleh keluarga tersangka dan keluarga tersangka berinisiatif mengamankan tersangka ini dan membawa ke Polsek,” sebut AKP Reza kepada wartawan di Mapolres Polman.
Ia pun menjelaskan kronologis kejadian, dimana pelaku berinisial A berusia 29 tahun, melintas di depan rumah korban, dan melihat korban tengah beristirahat sendirian di dalam rumah.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung mendekap korban, pelaku juga sempat mencekik korban dan mengeluarkan bahasa ancaman yang keluar dari tersangka, Ia mengatakan kalau kau teriak akan saya bunuh dan akhirnya tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
AKP Reza mengatakan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk korban dan terhadap korban juga telah dilakukan visum.
“Sudah dilakukan visum dan tersangka ini mengakui perbuatan yang ia lakukan. Untuk motif masih kami dalami kemudian tersangka dan korban ini sebetulnya tidak ada hubungan keluarga,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku juga diketahui dua kali mengancam korban. Saat akan merudapaksa korban, pelaku membekap dan mencekik korban sembari mengancam menggunakan parang. Dan yang kedua setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam untuk membunuh korban jika menyebarluaskan kejadian itu.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Terhadap korban, pihak Kepolisian membawanya ke rumah singgah milik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman untuk mendapatkan pendampingan psikologis. (*)
Foto: Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M Reza Pradana. (ist)


