KITAINDONESIASATU.COM -Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, tengah menyusun pedoman penulisan berita tentang kekerasan seksual.
“Dewan Pers akan menyusun pedoman penulisan mengenai kekerasan seksual. Untuk itu, Dewan Pers meminta masukan dari para wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Hal itu dikatakannya setelah membuka Workshop Peningkatan Kompetensi Wartawan dalam Pemberitaan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, yang digelar di Banjarbaru pada Rabu 18 September 2024.
Ninik menegaskan pentingnya pedoman penulisan berita tentang kekerasan seksual karena pemberitaan yang tidak tepat dapat berdampak negatif terhadap pemulihan korban.
“Hasil riset Dewan Pers menunjukkan hal tersebut, sehingga pedoman ini dirasa sangat penting. Pedoman ini juga sebagai langkah antisipasi untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual,” paparnya.
Ninik menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk Dewan Pers, dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual.
“Termasuk media. Saat ini sudah ada pedoman pemberitaan ramah anak dan berperspektif keberagaman. Ke depan, akan ada pedoman berperspektif pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual,” jelasnya.


