News

Dewan Pers Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JakTV

×

Dewan Pers Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JakTV

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 31
Dewan Pers bentuk satgas nasional perlindungan wartawan. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Pers bergerak cepat menanggapi dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu pimpinan di stasiun televisi JakTV. Langkah ini diambil menyusul penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa (22/4/2025) menyatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan yang dilakukan oleh Tian Bahtiar.

Dewan Pers akan meneliti konten pemberitaan yang diduga menjadi bagian dari upaya perintangan penyidikan, serta perilaku Tian Bahtiar sebagai seorang jurnalis.

Baca Juga  Kejagung Menahan 4 Direksi Anak Perusahaan Pertamina, di Kasus Korupsi Impor BBM

“Kami akan melihat apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, misalnya terkait keberimbangan berita atau proses verifikasi fakta,” ujar Ninik Rahayu kepada awak media. Selain itu, Dewan Pers juga akan meninjau aspek perilaku jurnalis yang bersangkutan, apakah telah menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima imbalan yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

Dewan Pers menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung adalah ranah pidana, sementara pihaknya fokus pada aspek etika profesi kewartawanan. Kendati demikian, kedua proses ini diharapkan dapat berjalan secara sinergis.

Baca Juga  Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

Dewan Pers berencana untuk mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dugaan pelanggaran etik ini.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Dewan Pers dalam menjaga marwah profesi jurnalistik dan memastikan bahwa setiap produk berita disajikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan etika yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *