NewsNasional

Dewan Penasihat PWI: Sanksi DK terhadap Firdaus, Demi Tegaknya Aturan dan Marwah PWI

×

Dewan Penasihat PWI: Sanksi DK terhadap Firdaus, Demi Tegaknya Aturan dan Marwah PWI

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 29 at 11.36.11
Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).(Foto: PWI Pusat)

Anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Sasongko Tedjo menilai pelanggaran yang dilakukan Firdaus bukan sekadar kealpaan, melainkan kesengajaan.

“Kalau saya boleh mengatakan, Pak Firdaus ini teman dan sudah lama di PWI. Ini bukan kealpaan, ini memang kesengajaan. Dalam amar putusan Dewan Kehormatan sudah dijelaskan, berdasarkan track record-nya dia tahu persis ini bahwa Hari Pers Nasional (HPN) sudah merupakan keputusan penting organisasi dan panitia sudah terbentuk,” tegas Sasongko.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Dewan Kehormatan telah memberikan ruang klarifikasi secara kekeluargaan. Namun, Firdaus tidak menghadiri proses klarifikasi tersebut dan hanya mengirimkan surat klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota PWI.

Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat Ilham Bintang menilai keputusan terhadap Firdaus dapat menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan aturan organisasi pada masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan terhadap Firdaus itu.

“Terima kasih mas Tommy, Bang Ilham, Pak Sasongko dan semua penasihat atas pandangannya dan nasihatnya. Kami tentu mendengar dan akan memitigasi terkait hal-hal yang perlu kita lakukan dengan menindaklanjuti keputusan DK terhadap Firdaus ini sesuai aturan organisasi,” ujar Akhmad Munir.

Dewan Penasihat PWI Pusat menegaskan bahwa keputusan terhadap Firdaus tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan organisasi, melainkan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola, memastikan seluruh anggota tunduk pada aturan organisasi dan senantiasa menjaga persatuan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *