KITAINDONESIASATU.COM – Kasus heboh pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 Kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten, memantik sejumlah pihak angkat bicara. Ketua DPP partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan dalam kasus ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau laut saja sudah dipagar, ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Herman Khaeron, di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Dijelaskan, bahwa soal laut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kelautan (UU Kelautan). Dalam UU tersebut, laut masuk dalam ketegori properti umum.
“Ini (Laut) milik kita semua. Ya, juga milik nelayan,” katanya.
Jadi, dalam kasus ini ia menyebut tidak boleh diabiarkan. Sebab, akan ditiru oleh masyarakat lain. Dan, apabila memang laut tersebut ingin dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi maka harus mengantongi izin terlebih dahulu.
“(Jadi) Panglimanya adalah hukum,” tandasnya.
Dalam kasus ini, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, pada Kamis, 9 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten tangerang, Banten. (*)

