KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan pengelola koperasi yang marak di Purwakarta mengurusi perijinanan simpan pinjam dan harus terdaftar OJK.
“Salah satu syaratnya, Koperasi simpan pinjam harus terdaftar di OJK. Kalau tak terdaftar, bukan koperasi namanya tetapi perusahaan permodalan,” ujar Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta, Rudi Priatna kepada kitaindonesiasatu.com, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, sekarang ini banyak perusahaan mengatasnamakan koperasi dalam prakteknya membebani masyarakat dengan berbagai jaminan.
Rudi menegaskan seruannya ini sebuah ultimatum yang jangan dianggap sepele karena setelah 12 Juli 2025 nanti bertepatan dengan Hari Koperasi, keberadaan perusahaan permodalan berkedok koperasi koperasi ini, akan ditertibkan.
Alih alih itu, lanjut Rudi, pemerintah dibawah Kemendes mengeluarkan kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditingkat desa. Keberadaan koperasi Merah Putih ini, selain menangkal menjamurnya perusahaan permodalan menjerat masyarakat, juga untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Nanti itu, petani yang membutuhkan pupuk atau menyalurkan hasil produksi padinya, bisa melalui Koperasi Merah Putih ini. Pun pelaku UMKM butuh permodalan bisa melalui koperasi ini,” terang dia.
Koperasi ini memberikan suku bunga rendah dan tidak menekan, tidak seperti perusahaan permodalan berkedok koperasi. “Pastinya jauh berbeda. Koperasi ini memberikan solusi, bukan intimidasi atau penekanan ketika ada kreditur gagal bayar,” katanya.
Rudi mengaku prihatin atas maraknya “koperasi koperasi” ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dinas terkait di Purwakarta.
“Saya memahami kondisinya dilematis. Masyarakat membutuhkan uang, mereka berpikir pendek menjadi kreditur di koperasi koperasi tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah juga tidak bisa hadir saat masyarakat terhimpit ekonomi. Sehingga, menjamurlah “koperasi koperasi” permodalan tersebut.
Lebih jauh, Rudi memaparkan koperasi dibentuk antara orang perorang yang mempunyai niat dan tujuan yang sama. Sehingga dalam kaitan ini, tidak ada paksaan atau keharusan menjaminkan agunan.
“Sesuai asas koperasi, sebenarnya tidak boleh konsumen diharuskan mengagunkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan hingga SK kepegawaian ASN,” tegasnya.(doel/yo)


