KITAINDONESIASATU.COM– Dalam sebuah konferensi pers yang digelar dengan penuh perhatian di lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Februari 2025, Polresta Bogor Kota mengumumkan keberhasilan mereka menangkap dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), FY dan HA.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus penembakan di Pasar Mawar beberapa waktu lalu.
AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, memimpin konferensi tersebut dan berbagi rincian dramatis dari operasi penangkapan ini.
“Proses penangkapan kedua tersangka berlangsung selama 10 hari sejak insiden penembakan pada 3 Februari 2025,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho saat menjelaskan kronologi kejadian.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Polresta Bogor Kota, Polres Bogor, dan Resmob Polda Jabar sangat instrumental dalam melacak jejak kedua tersangka yang melarikan diri hingga ke Bali.
Dalam penjelasan lebih lanjut, AKP Aji mengatakan, “Kedua tersangka melarikan diri ke Bali, dan kami mendapatkan informasi tersebut berkat koordinasi yang kuat antartim, atas perintah Kapolres untuk segera melacak jejak mereka.”
Setelah mendapatkan petunjuk bahwa FY dan HA menuju Jakarta, pihak kepolisian mengejar hingga ke Kabupaten Bogor dan mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku melanjutkan pelarian ke Bandung. Langkah cepat dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, guna mencegah pelarian ke luar negeri.
“Setelah pencekalan, kami berkoordinasi dengan pihak bandara. Pada 3 Februari, kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di bandara dengan tujuan Bali,” lanjut AKP Aji.
Puncaknya, pada 10 Februari 2025, tim gabungan berhasil meringkus FY dan HA di Kuta, Bali, setelah pengintaian intensif selama dua hari.


