KITAINDONESIASATU.COM – Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL, Mayor Jenderal Endi Supardi, angkat bicara terkait mantan anggotanya, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara bayaran Rusia dan menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Endi menyatakan bahwa jika Satria kembali ke tanah air, ia tetap harus menjalani hukuman.
“Jadi, secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun,” ujarnya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Endi menjelaskan bahwa Satria sudah menghilang dari kesatuannya sejak 2022 dan dipecat pada 2023. Artinya, secara hukum, ia sudah berstatus sebagai warga sipil.
Ia juga menyebutkan skenario pemulangan itu memungkinkan, terutama jika permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI dikabulkan. Namun, hukuman tetap berlaku.
“Pasalnya diketahui bahwa Satria meminta untuk menjadi WNI kembali dan skenario tersebut akan terjadi jika keinginan itu dikabulkan,” ujarnya.
Meski demikian, Endi memberikan catatan penting. Jika dalam 11 tahun ke depan tidak ada penyelesaian atau Satria tidak juga pulang ke Indonesia, maka perkara desersi itu bisa dianggap kedaluwarsa.
“Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kadaluarsa,” jelasnya.
Sebelumnya, Satria membuat video permohonan yang diunggah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalan karena telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia yang berujung pada pencabutan status kewarganegaraannya. Dalam permohonannya, ia secara langsung meminta kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto untuk menerimanya kembali sebagai WNI.


