KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Balangan, dicopot dari jabatannya setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan di luar mekanisme resmi.
Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat Balangan hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit memperlihatkan adanya aliran dana perusahaan yang dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sudah beberapa kali diminta menyusun bahan RUPS, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Rapat pemegang saham pun tidak pernah digelar,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Balangan, Mahlianor, mewakili pemilik dan dewan komisaris, Senin (8/9/2025) kemarin.
Masalah ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Balangan. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati dan Sekda yang bertindak sebagai pemilik saham dan komisaris perusahaan. Menindaklanjuti hal itu, bupati menugaskan Inspektorat melakukan audit internal.
Hasil audit merekomendasikan tiga langkah, yakni mengadakan RUPS Luar Biasa, mencopot direktur utama dari seluruh kewenangannya, serta meminta audit investigasi BPKP untuk kepentingan proses hukum. Dua kali RUPS Luar Biasa digelar, tetapi direktur utama tidak mampu memberikan laporan pertanggungjawaban maupun mengembalikan dana sebagaimana dijanjikan.
Akhirnya, pemilik dan komisaris secara resmi memberhentikan direktur utama dari posisinya. “Seluruh proses RUPS Luar Biasa kami dokumentasikan dengan berita acara sebagai bukti administrasi,” ujar salah seorang komisaris.
Audit investigasi dari BPKP selanjutnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Anang Fadhilah)***
