KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Hendra Rahtomo atau Rommy Soekarno, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap tenaga honorer di kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Saya ingin menyoroti kemungkinan dampak dari efisiensi anggaran ini, terutama terkait pemangkasan belanja honorarium bagi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Hingga kini, masih banyak kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K. Saya khawatir kebijakan ini justru akan memperburuk situasi dengan semakin banyaknya PHK bagi tenaga honorer,” ujar Rommy dalam Raker Komisi II DPR RI, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Rommy juga menyoroti program makan siang gratis bagi anak sekolah yang diinisiasi pemerintah sebagai langkah positif.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika para orang tua mereka yang bekerja sebagai tenaga honorer mengalami PHK akibat kebijakan efisiensi ini, maka beban ekonomi keluarga justru akan semakin berat.
“Saya ingin mengetahui sejauh mana kebijakan efisiensi ini akan berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat jika dilakukan secara luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rommy meminta pemerintah untuk menjelaskan langkah mitigasi guna mencegah gelombang PHK massal bagi tenaga honorer.
Ia juga mempertanyakan strategi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi P3K, serta langkah alternatif agar mereka tetap memiliki penghasilan yang layak di tengah penerapan efisiensi anggaran.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Taufan Pawe, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengorbankan kualitas kinerja.
Ia menekankan bahwa efisiensi harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar pemangkasan anggaran.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.- ***


