Sebagai langkah darurat, JATAM Kaltim mendesak agar operasi PT ECI dihentikan sementara hingga investigasi tuntas dilakukan.
Mereka juga mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan kelalaian yang menewaskan Muhammad Aji, serta meminta Kementerian ESDM membuka status reklamasi PT ECI secara transparan. Penegakan hukum pun diminta tidak hanya menyasar pelaksana lapangan, tetapi juga jajaran manajemen.
Berdasarkan data Kementerian ESDM dan catatan advokasi lingkungan pada akhir 2025, terdapat lebih dari 1.000 lubang tambang terlantar di Kalimantan Timur yang belum direklamasi dengan baik dan membahayakan nyawa warga.
Fakta ini memperkuat desakan JATAM Kaltim agar pemerintah provinsi segera mengaudit seluruh lubang tambang milik PT ECI dan perusahaan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ECI masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tragedi lubang tambang terbaru maupun tuntutan keras dari masyarakat dan aktivis.
Publik kini menanti komitmen nyata dari pemerintah untuk menghentikan rantai korban tewas tenggelam di Kaltim yang selama ini dibiarkan terjadi akibat kelalaian sektor pertambangan.***

