KITAINDONESIASATU.COM – Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas Polres Jember perlu diketahui masyarakat yang hendak berkendara secara legal.
Proses penerbitan SIM dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, identifikasi hingga mengikuti ujian teori dan praktik.
Pemohon juga perlu menyiapkan persyaratan sebelum datang ke Satpas. Berdasarkan informasi pelayanan Polres Jember, persyaratan kesehatan jasmani dan rohani menjadi bagian dari proses penerbitan SIM.
Tahapan dan Biaya Pembuatan SIM Baru
Berikut tahapan yang perlu dilalui pemohon SIM baru di Satpas Polres Jember:
- Menyiapkan persyaratan berupa KTP serta dokumen keterangan kesehatan jasmani dan hasil pemeriksaan psikologi. Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup aspek seperti penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik.
- Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir. Satpas Polres Jember menyediakan e-form yang dapat diakses melalui pemindaian barcode sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir secara manual.
- Verifikasi dan identifikasi dilakukan setelah berkas dinyatakan memenuhi persyaratan. Tahap ini mencakup registrasi, perekaman identitas, sidik jari, tanda tangan, dan foto.
- Mengikuti ujian teori dan praktik. Pemohon yang memenuhi ketentuan harus menjalani kedua ujian tersebut sebelum SIM diterbitkan. Standar durasi penerbitan SIM baru di Satpas Polres Jember tercantum sekitar 75 menit, dengan catatan waktu dapat menyesuaikan kondisi pelayanan.
- Membayar PNBP dan mencetak SIM. Biaya penerbitan SIM baru berdasarkan PP 76/2020 yakni SIM A, B1, dan B2 sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, sedangkan SIM D Rp50 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi.




