Salah satu perkara yang menjadi perhatian melibatkan seorang pria berinisial MR, berusia 35 tahun, yang bekerja sebagai pembantu notaris.
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), MR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Dalam pemeriksaan perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
MR juga diketahui baru pertama kali berhadapan dengan perkara tersebut. Meski demikian, penanganan kasusnya tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Selain mengandalkan langkah penegakan hukum, kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.



