“Semua persoalan sudah diketahui akar masalahnya dan telah ditemukan benang merahnya. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” tegas Nurdin.
Ia menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor utama dalam memperlancar proses klaim BPJS Kesehatan.
Jika persyaratan administrasi tidak terpenuhi, maka proses pencairan klaim dapat terhambat dan berdampak pada keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Nurdin juga menegaskan bahwa Pemkab Garut dan BPJS Kesehatan memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Pemerintah daerah berperan dalam penyediaan anggaran dan layanan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi penjaminan pembiayaan layanan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia mengapresiasi komitmen rumah sakit yang siap melakukan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Saya juga mendengar bagaimana rumah sakit akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan agar masalah yang sama tidak terulang,” ujarnya.


