Sesampainya di lokasi, barang-barang tersebut langsung dipindahkan ke dalam mobil Honda HR-V warna putih milik pelaku. Sebelum menghilang, pelaku memberikan alasan yang sangat klasik namun memakan korban.
“Tersangka meminta saksi-saksi untuk menunggu istrinya yang akan melakukan pembayaran di ATM BRI,” katanya.
Sayangnya, janji pembayaran itu tak pernah terbukti. Sang istri yang disebut-sebut tidak pernah muncul, dan pelaku pun lenyap membawa kabur barang dagangan.
Akibat perbuatan licik tersebut, korban mengalami kerugian materi yang tidak sedikit, mencapai sekitar Rp 7,29 juta.
“Pada saat barang diterima tersangka menjanjikan melakukan pembayaran, tetapi tidak pernah direalisasikan,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamulihan. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Butuh waktu sekitar enam hari untuk memburu pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Alhamdulillah tersangka bisa ditemukan,” ucap Sandityo.

