Daerah

Jenazah PMI Asal Jember Dipulangkan dari Kuwait, Disnaker Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi

×

Jenazah PMI Asal Jember Dipulangkan dari Kuwait, Disnaker Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Jenazah PMI Asal Jember Dipulangkan dari Kuwait,
Jenazah PMI Asal Jember Dipulangkan dari Kuwait, (KIS/Imron)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mendampingi proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tutul, Kecamatan Balung, dari Kuwait.

Almarhumah Siami meninggal dunia akibat sakit saat bekerja di negara penempatan tersebut.

Monitoring pemulangan jenazah dilakukan pada Senin (21/9/2026).

Pendampingan pemerintah daerah dilakukan sejak proses administrasi hingga jenazah tiba di rumah duka sebagai bentuk perhatian terhadap PMI dan keluarga yang ditinggalkan.

Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jember Imam Mochtar mengatakan, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara pihak terkait di Indonesia dan Kuwait.

Mekanisme tersebut mencakup pengurusan dokumen, pengiriman jenazah melalui jalur resmi, hingga penerimaan di rumah duka.

Disnaker Jember Kawal Hak Keluarga PMI

Selain memastikan proses pemulangan berlangsung layak dan tertib, Disnaker Jember juga memberikan perhatian terhadap hak-hak almarhumah sebagai pekerja migran.

Pemerintah daerah memastikan keluarga mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan santunan maupun manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

“Almarhumah Siami adalah salah satu pekerja migran asal Jember yang telah berjuang keras di Kuwait demi keluarga dan kehidupan yang lebih baik.

Kehadiran kami hari ini di rumah duka adalah bentuk penghormatan terakhir yang bisa kami berikan,” ujar Imam.

Menurutnya, pendampingan tidak berhenti setelah jenazah tiba di rumah keluarga. Pemerintah daerah akan membantu memastikan berbagai administrasi dan hak yang menjadi tanggung jawab pihak terkait dapat diproses.

“Kami memastikan tidak ada hak almarhumah yang terlewatkan. Keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan kepastian mengenai seluruh hak dan manfaat yang menjadi tanggung jawab pihak terkait,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *