Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Narkoba tersebut disebut diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum rencananya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Menurut polisi, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” jelasnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan jalur penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan di Kepulauan Riau yang selama ini kerap menjadi pintu masuk jaringan internasional karena lokasinya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.***

