Menurutnya, pelayanan langsung di lokasi menjadi langkah strategis agar masyarakat lebih mudah mendapatkan hak administrasi kependudukan.
“Setiap warga negara memiliki hak memperoleh dokumen kependudukan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Rena menjelaskan, selama kegiatan berlangsung pihaknya berhasil melakukan perekaman KTP elektronik untuk 11 warga.
Selain itu, Disdukcapil juga mencetak 77 keping KTP elektronik, menerbitkan 59 dokumen Kartu Keluarga, 58 Akta Kelahiran, serta satu Akta Kematian.
Selain pelayanan dokumen, Disdukcapil Garut juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi di tengah masyarakat.
Warga yang hadir pun memberikan respons positif terhadap layanan tersebut.

