Namun, setelah dilakukan pembaruan dan verifikasi data, status tersebut berhasil diperbaiki sehingga pada akhir tahun 2025 masuk ke kategori desil 4, yang memungkinkan akses bantuan sosial menjadi lebih terbuka.
“Warga tersebut awalnya terdata sebagai desil 6 pada Triwulan II tahun 2025, kemudian diajukan pembaruan data hingga pada akhir tahun masuk ke desil 4,” jelas Marlinda.
Salurkan Bantuan Tunai Rp3,5 Juta
Sebagai langkah penanganan darurat sambil menunggu proses bantuan dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Garut juga menyalurkan santunan dana sosial tunai sebesar Rp3,5 juta kepada Ibu Minawati.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sekaligus meringankan beban ekonomi selama proses verifikasi dan pencairan bantuan pusat masih berlangsung.
“Pemda Garut melalui Dinas Sosial memberikan santunan dana sosial sebesar Rp3,5 juta untuk membantu menunjang kebutuhan Ibu Minawati sambil menunggu proses bantuan sosial yang telah diajukan ke Kementerian Sosial RI,” katanya.
Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Marlinda mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar. Menurutnya, luasnya wilayah Kabupaten Garut membuat pemerintah tidak selalu dapat memantau seluruh kondisi masyarakat secara langsung tanpa adanya laporan dari warga.


