Ia menegaskan praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha resmi yang patuh terhadap aturan.
Koen menyebut ada perusahaan rokok legal yang mampu menyumbang penerimaan cukai hingga ratusan miliar rupiah, namun penjualannya terganggu akibat maraknya produk ilegal di pasaran.
“Kalau dari salah satu perusahaan bahkan bisa sampai Rp300 miliar kontribusi cukainya, tetapi pemasarannya tergerus karena beredarnya rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Bea Cukai Cirebon bersama Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Purwakarta juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran rokok ilegal.
Salah satu penindakan terbaru berhasil mengamankan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal.
Selain itu, total sekitar 13 juta batang rokok ilegal disebut telah siap dimusnahkan dalam waktu dekat melalui kerja sama dengan Satpol PP.
Koen menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang diamankan bukan berasal dari wilayah Cirebon, melainkan dikirim dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Namun, posisi Cirebon yang berada di jalur strategis Tol Trans Jawa membuat wilayah tersebut menjadi titik penting dalam pengawasan distribusi barang ilegal menuju Jawa Barat hingga Sumatera.



