Bayi tersebut belum berstatus sebagai anak negara karena proses legal formal masih berlangsung.
Jika orang tua atau pihak yang bertanggung jawab tidak ditemukan, penanganan selanjutnya akan mengikuti mekanisme perlindungan anak, termasuk kemungkinan penempatan di lembaga di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Pihak yang ingin mengasuh atau mengadopsi bayi juga wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperoleh penetapan dari pengadilan.(*)




