KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember mendapat penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi dan pemenuhan standar sanitasi.
Bupati Jember Muhammad Fawait menilai langkah BGN tersebut merupakan bentuk penegakan terhadap ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pengelola dapur MBG. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan SPPG harus disertai pemenuhan standar kelayakan yang telah ditetapkan.
Pembekuan sementara itu diharapkan tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga kesempatan bagi pengelola untuk memperbaiki berbagai kekurangan.
Terlebih, program MBG membutuhkan pengelolaan makanan yang memenuhi persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
BGN Hentikan Sementara Operasional 46 SPPG Jember
BGN sebelumnya menerbitkan Surat Penghentian Operasional Sementara pada 7 September 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana tersebut menyasar 1.417 SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Di Jember, terdapat 46 dapur MBG yang masuk dalam daftar penghentian sementara. Dapur-dapur tersebut diketahui memproduksi makanan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bupati Jember menilai pengelola yang belum memenuhi persyaratan memang perlu menjalani evaluasi dan pembenahan.
Jika pelanggaran terus dilakukan setelah diberikan kesempatan memperbaiki kekurangan, sanksi lebih berat dapat diberlakukan sesuai ketentuan.




