KITAINDONESIASATU.COM- Berikut ketentuan jangka waktu cuti sakit PNS, ASN wajib menyimak agar tidak salahPegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang sakit bisa mengajukan cuti terhadap atasannya.
Cuti sakit akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan agar bisa istirahat dengan baik hingga sembuh di rumah.
Namun sebagai pegawai pemerintah, para PNS tidak bisa mengambil cuti sakit dalam jangka waktu yang lama.
Bahkan untuk mengajukan cuti sakit, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh PNS tersebut.
Salah satunya PNS yang sakit harus menunjukkan bukti surat keterangan sakit dari dokter.
Selanjutnya, PNS yang sakit tersebut bisa mengajukan cuti sakit kepada pejabat yang berwenang.
Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.
Sepeda PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kalau cuti sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter.
- Kalau lebih dari satu hari mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Baik dokter di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.
Adapun ketentuan jangka waktu maksimal cuti sakit CPNS yaitu sebagai berikut.
- Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.
- Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
- PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.
Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?
Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***
- Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.
- Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
- PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.***



