KITAINDONESIASATU.COM – Kota Medan mendadak memasuki fase darurat setelah pemerintah kota menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 27 November hingga 11 Desember 2025. Keputusan super genting ini diambil usai cuaca ekstrem menghantam kota dan memicu banjir besar yang memporak-porandakan aktivitas warga.
Dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K, disebutkan bahwa banjir yang terjadi pada 27 November telah melumpuhkan transportasi, mengganggu kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian materi hingga dampak sosial-ekonomi yang signifikan. BMKG Sumut pun sebelumnya sudah merilis peringatan cuaca ekstrem 22–27 November dan meminta masyarakat waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi.
Penetapan status darurat ini juga merupakan hasil rapat koordinasi mendesak bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah, setelah melihat luasnya wilayah yang terendam dan kebutuhan penanganan cepat, tepat, terarah, dan terpadu.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas menegaskan bahwa Pemkot sudah bergerak cepat dengan membuka dapur umum, sekaligus memerintahkan camat dan lurah siaga penuh memastikan keselamatan warga.
“Pemkot Medan berada dalam masa kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem,” ujarnya.
Sementara itu, Pusdalops PB Kota Medan mencatat 11 kecamatan telah terdampak banjir, di antaranya Medan Johor, Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Sunggal, hingga Medan Marelan dan Medan Labuhan.
Sedikitnya 645 warga sudah berhasil dievakuasi dari 28 kelurahan dan 128 lingkungan yang terendam. (*)

