KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Tangerang Raya (Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang) digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan masa perpanjangan SIM bisa mendatangi lokasi SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Kamis , 30Januari 2025.
Tangerang Selatan: ITC BSD 08-13.00) dan Bintaro Plaza (08.00-10.00/15.00-16.30)
Kota Tangerang : Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McD Jatake (08.00-12.00)
Kabupaten Tangerang: Pospol Telag Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, Citra Raya (08.00-14.00)
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp75.000

