KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan tes psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Rabu, 14 Januari 2025
Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Pontang (07.00-12.00)
Kota Serang: Alun-alun Kota Serang, depan Mall Ramayana (08.00-12.00)


