KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang rampasan dari 32 kasus korupsi pada 11 Juni 2025. Barang-barang tersebut mencakup rumah, handphone, sepeda motor, dan aset lainnya.
Lelang akan berlangsung serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Palembang, Surabaya, hingga Pekanbaru.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, salah satu aset bernilai tinggi yang dilelang adalah sebidang tanah dan bangunan di Pasar Minggu senilai Rp1,5 miliar. Barang lainnya termasuk iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp8,8 juta dan sepeda motor Triumph senilai Rp207 juta.
Lanjut dia, bahwa proses Lelang dimulai dari pengumuman, dan dilanjutkan dengan aanwijzing atau proses pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya barang bergerak.
“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” jelasnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Setelah itu, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah lelang berlangsung. (*)

