KITAINDONESIASATU.COM – Pendaftaran rekrutmen Bintara Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Darat (AD) tahun 2024 gelombang kedua telah dibuka sejak 28 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 14 November 2024.
Pendaftaran ini terbuka bagi lulusan SMA, MA, atau SMK dengan rentang usia 17 hingga 22 tahun.
Pangkat ini berperan sebagai pemimpin pada tingkat komandan regu, dengan tanggung jawab strategis dan menjadi pilar utama satuan di militer. Sebagai salah satu tingkatan dalam kepangkatan prajurit TNI. Pendidikan bagi golongan ini mencakup pengembangan keahlian serta pengetahuan teknologi.
Lulusan ini akan memperoleh pangkat Sersan Dua TNI AD, sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
BACA JUGA : Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka sampai 4 November, Berikut Cara dan Syaratnya
Pendaftaran ini sepenuhnya gratis, dan pihak panitia mengingatkan agar calon peserta tidak mempercayai pihak perantara atau calo karena proses kelulusan murni berdasarkan hasil seleksi.
Gaji Bintara
Gaji prajurit TNI terbaru diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, yang memperbarui Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Gaji TNI.
Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400
Tunjangan TNI
Tunjangan kinerja prajurit TNI diatur oleh Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan, berlaku sama untuk TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Berikut adalah beberapa tunjangan yang berlaku:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Cara Mendaftar
Calon pelamar dapat mendaftar melalui laman https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad dengan mengikuti instruksi yang tersedia. Setelah itu, pelamar perlu mengisi formulir online, mencetak formulir daftar, dan melengkapi blanko dinas, blanko Rikmin, serta blanko riwayat hidup.
Pangkat prajurit TNI terbagi dalam tiga kategori: perwira, bintara, dan tamtama. Masing-masing kategori memiliki standar pendidikan, tanggung jawab, dan masa dinas yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai perbedaan di antara ketiga kategori ini:
Pendidikan Awal: Perwira bersekolah di Akademi TNI dan pendidikan perwira, sedangkan Bintara dan Tamtama menyelesaikan pendidikan menengah sebagai dasar.
Pendidikan Pembentukan: Perwira dibentuk dari Bintara terpilih, sementara Bintara dibentuk dari Tamtama yang memenuhi kualifikasi.
Pengembangan Pendidikan: Perwira mendapat pendidikan umum dan khusus, sedangkan Bintara dan Tamtama lebih fokus pada pengembangan spesialisasi.
Pangkat Awal: Lulusan Perwira mendapat pangkat Letnan Dua, Bintara Sersan Dua, dan Tamtama Prajurit Dua atau Kelasi Dua.
Masa Dinas Awal: Perwira memiliki ikatan dinas awal selama 10 tahun, Bintara antara 7-10 tahun, dan Tamtama 5-10 tahun.
Batas Masa Dinas Lanjutan: Maksimal usia pensiun untuk Perwira adalah 58 tahun, dan untuk Bintara serta Tamtama hingga 53 tahun.
Urutan Pangkat: Terdapat urutan pangkat mulai dari perwira tertinggi hingga tamtama terendah. Pangkat perwira tertinggi adalah Jenderal (TNI AD), diikuti oleh pangkat bintara tertinggi Pembantu Letnan Satu, dan tamtama tertinggi Kopral Kepala.
Batas Usia Pensiun: Perwira maksimal pensiun pada usia 58 tahun, sementara Tamtama hingga usia 53 tahun.
Memahami perbedaan ini dapat membantu calon anggota TNI dalam menentukan jalur karier di lingkungan TNI, di mana mereka akan memperoleh gaji serta fasilitas negara.

