KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti banyaknya kasus korupsi bernilai besar yang belum dapat diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (capim) KPK Setyo Budiyanto, Bamsoet menyebutkan terdapat 18 kasus besar yang merugikan keuangan negara, termasuk skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini masih belum tuntas.
“Ada 18 kasus besar, Pak Setyo, yang merugikan negara dengan jumlah fantastis, seperti BLBI dan lainnya. Apa tanggapan Saudara calon?” tanya Bamsoet saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menanggapi hal ini, Setyo Budiyanto menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang tertunda jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.
BACA JUGA: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Keppres Pemindahan IKN Diteken
Ia menegaskan bahwa selama kasus-kasus tersebut belum mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), KPK memiliki kewajiban untuk menuntaskannya.
“Prinsipnya, selama kasus tersebut tidak bisa di-SP3, menjadi kewajiban KPK untuk menyelesaikannya. Tanpa SP3, penyidik wajib menuntaskan kasus-kasus tersebut,” jelas Setyo.
Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK serta calon anggota Dewan Pengawas KPK digelar oleh DPR mulai Senin hingga Kamis (21/11/2024). Sebanyak 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewas KPK mengikuti proses ini.
Nantinya, DPR akan memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas KPK yang akan bertugas untuk masa jabatan lima tahun ke depan.- ***
