KITAINDONESIASATU.COM-Rumah dinas Bupati Serang diduga digunakan sebagai markas pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
“Kami melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Bupati Serang yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang, dijadikan markas pemenangan paslon nomor urut 1. Fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan paslon,” ungkap Iskak, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, saat ditemui di Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Banten, kemarin.
Rumah di Jalan Bhayangkara 51 itu, lanjut Iskak, adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024, rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar Rp 250 juta, berdasarkan SK Bupati tahun 2023, dan uang sewanya dari APBD Kabupaten Serang, parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan, ungkap Iskak.
Ditambahkan Iskak, masyarakat hanya tahu rumah di Jalan Bhayangkara No.51 itu adalah rumah keluarga Ratu Atut Chosiyah, ibu kandung dari Calon Bupati Serang Andika Hazrumy, padahal saat ini rumah itu resmi telah disewa oleh Pemkab Serang menjadi rumah dinas bupati, dan tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan berpolitik karena telah menjadi fasilitas negara.
“Temuan ini kita laporkan ke Bawaslu langsung, dan kita minta langsung Bawaslu untuk mensterilkan rumah jabatan Bupati Serang itu dari semua aktivitas politik, karena merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD,” tegas Iskak.
Sementara itu, juru bicara tim hukum paslon nomor urut 2, Daddy Hartadi, membenarkan bahwa timnya melaporkan temuan itu, karena rumah itu berdasarkan Keputusan Bupati Serang resmi menjadi rumah jabatan bupati.
“Secara hukum status rumah di Jalan Bhayangkara No.51, Cipocok Jaya, Kota Serang, itu bukan lagi rumah pribadi namun statusnya menjadi rumah jabatan Bupati Serang, yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024. Bahkan bukan hanya rumah, namun dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang tahun 2024,” ungkap Daddy.
Sedangkan koordinator tim hukum Paslon Nomor urut 02 lainnya, Cecep Azhar, menambahkan bahwa dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, karena perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No. 1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana,” ujarnya.


