KITAINDONESIASATU.COM – Kabar gembira bagi warga Kota Tangerang yang belum mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama. Pemerintah Kota Tangerang bersama Pengadilan Agama Tangerang menggelar itsbat nikah gratis. Yuk, segra daftar terakhir ditunggu sampai 15 Januari 2025.
“Dengan mendaftakarn itsbat nikah, maka akan memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelrindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kota Tangerang, Tihar Sopian, di Tangerang, Jumat, 10 Jnauari 2025.
Pendaftarakan bisa dilakukan di kecamatan dan kelurahan setempat. Pendaftar sudah membawa foto copy KTP, dua orang saksi, akta cerai (jika sebelumnya hidup/cerai), dan akta/surat kematian (jika cerai mati).
Pendaftarkan itsbat nikah gratis juga bisa diakses di https://bit.ly/formitsbatnikah 2025. (*)

