“Pendidikan berkualitas tidak bisa terwujud tanpa adanya kolaborasi mitra, terutama dari pemda,” katanya. Pernyataan ini memperkuat arti penting kerja sama Pemkab Garut dan Badan Bahasa dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Ganjar juga menjelaskan bahwa Badan Bahasa merupakan satu-satunya lembaga resmi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk membina kebahasaan. Lembaga yang sudah berdiri sejak 1948 ini kini memiliki 30 UPT di 38 provinsi, termasuk Balai Bahasa Jawa Barat.
Dengan hadirnya lembaga resmi ini, pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di berbagai daerah dapat lebih terkoordinasi dan berkesinambungan.
Melalui penandatanganan MoU Pemkab Garut dengan Badan Bahasa Kemendikdasmen, pemerintah berharap terjalin sinergi yang kuat dalam menjaga, mengembangkan, sekaligus melestarikan bahasa dan sastra Indonesia. Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam memajukan pendidikan serta memperkuat identitas bangsa melalui bahasa.***

