KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900 ribu bagi pekerja pada periode Oktober hingga Desember 2026.
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
BSU Rp900 ribu tersebut merupakan akumulasi bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Namun, tidak semua pekerja otomatis berhak menerima bantuan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan rencana penyaluran BSU setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.
Terkait kriteria penerima, pemerintah masih perlu menetapkan aturan teknis untuk penyaluran periode Oktober-Desember 2026.
Karena itu, ketentuan BSU tahun sebelumnya belum bisa dijadikan persyaratan final.
Sebagai gambaran, penerima BSU 2025 harus berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima dalam ketentuan sebelumnya. Pekerja yang menerima PKH juga bukan prioritas.
Sementara itu, pembagian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian masyarakat yang ingin mengetahui peluang memperoleh bantuan.
Meski demikian, belum ada kepastian bahwa BSU 2026 menggunakan batas desil tertentu sebagai syarat penerima.
Pekerja dapat memantau informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat diimbau mengecek informasi secara berkala dan menghindari tautan tidak resmi yang meminta data pribadi atau biaya administrasi.





