News

Bolehkah Khitanan Dilaksanakan pada 1 Muharram 1447 H?

×

Bolehkah Khitanan Dilaksanakan pada 1 Muharram 1447 H?

Sebarkan artikel ini
sunat
Warga merayakan selamatan khitanan bocah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. -Tiyo/KIS-

KITAINDONESIASATU.COM – Pertanyaan seputar pelaksanaan khitanan atau sunat bertepatan dengan momen 1 Muharram 1447 H kerap muncul di kalangan masyarakat. Secara syariat Islam, tidak ada larangan khusus untuk mengadakan khitanan pada awal bulan Muharram. Pelaksanaan khitanan dapat dilakukan kapan saja, asalkan memenuhi syarat dan rukunnya.

Tanggal 1 Muharram yang menandai Tahun Baru Islam adalah momen yang baik untuk memulai hal-hal positif, termasuk melaksanakan kewajiban syariat seperti khitanan. Banyak keluarga justru memilih tanggal-tanggal istimewa seperti ini dengan harapan mendapatkan keberkahan.

Ustadz Pepeng Effendi S.Ag, ulama asal Kota Tangerang mengungkapkan, waktu terbaik untuk mengkhitan anak adalah saat mereka masih kecil, meskipun tidak ada batasan usia yang ketat. Yang terpenting adalah proses khitanan dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur medis maupun syariat.

Jadi, bagi Anda yang berencana mengkhitan anak pada 1 Muharram 1447 H, hal tersebut diperbolehkan dan bahkan bisa menjadi momen yang berkesan. Penting untuk memastikan kesiapan anak dan melakukan persiapan yang matang agar proses khitanan berjalan lancar dan membawa kebaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *