News

Bobby Nasution Tunggu Keputusan Pusat soal 4 Pulau Aceh, Kami Tak Punya Wewenang Ambil atau Lepas Wilayah

×

Bobby Nasution Tunggu Keputusan Pusat soal 4 Pulau Aceh, Kami Tak Punya Wewenang Ambil atau Lepas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Bobby Nasution Tunggu Keputusan Pusat soal 4 Pulau Aceh, Kami Tak Punya Wewenang Ambil atau Lepas Wilayah
Bobby Nasution Tunggu Keputusan Pusat soal 4 Pulau Aceh, Kami Tak Punya Wewenang Ambil atau Lepas Wilayah

KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan empat pulau dari Aceh yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Menurut Bobby, penetapan wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya.

Bobby menegaskan bahwa pemerintah provinsi, baik Sumut maupun Aceh, tidak memiliki otoritas untuk mengambil atau melepaskan wilayah pulau.

“Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, nggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ungkap Bobby kepada wartawan di Regale Convention Center pada Selasa, 10 Juni 2025. 

Meskipun demikian, ia berharap polemik ini tidak memicu konflik atau ketegangan antarwarga Sumut dan Aceh. Bobby menyampaikan keinginannya agar situasi tetap aman dan harmonis.

“Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasin, jangan sampai warga Sumut anti melihat nomor (kendaraan bermotor) plat BL (Aceh), dan orang Aceh anti lihat plat (motor Medan) BK. Itu yang kita nggak mau,” ujarnya.

Bobby, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Medan, juga menyatakan siap jika keputusan pemerintah pusat tersebut dikaji ulang.

“Kalau masalah pulaunya, mau masuk ke Sumut, masuk ke Aceh, itu tentu kami ikuti mekanisme. Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia saja. Tapi bukan kami, seolah-olah kami Sumut dengan leluasa dengan kebesaran hati melepaskan. Nggak bisa seperti itu, tapi ada mekanismenya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kemendagri telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Aceh kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *