KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, akhirnya angkat suara menanggapi kabar bahwa empat pulau kecil di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut disebut sebagai hadiah untuk Presiden Jokowi. Bobby dengan tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa isu tersebut tidak ada hubungannya dengan Jokowi. Ia bahkan menyindir, jika benar hadiah untuk Jokowi, seharusnya pulau itu dipindah ke Solo.
“Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan ke Solo?” katanya pada Kamis, 13 Juni 2025.
Menurut Bobby, secara administrasi, keempat pulau itu masuk wilayah Tapanuli Tengah. Oleh karena itu, yang lebih tepat disebut menerima “hadiah” adalah Bupati Tapanuli Tengah, bukan dirinya, apalagi Jokowi.
“Jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa segala urusan yang menyangkut pulau-pulau tersebut harus ditangani oleh pemerintah kabupaten setempat. Bobby berharap polemik kepemilikan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan melalui pembahasan bersama. Untuk itu, ia mengajak Pemerintah Provinsi Aceh agar bersedia berdiskusi di Jakarta.
“Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” pungkasnya.
Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Empat pulau kecil di Samudera Hindia—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025. Penetapan ini mengakhiri sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumut yang telah berlangsung sejak tahun 1928.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi, namun pihak yang tidak puas tetap diberi ruang untuk mengajukan evaluasi hukum, termasuk ke PTUN.
Sengketa ini mencuat sejak tahun 2008, saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Saat itu, keempat pulau tersebut tidak tercantum dalam data Provinsi Aceh, namun terdata dalam laporan Pemerintah Sumut yang mencatat 213 pulau termasuk empat pulau sengketa tersebut.
Pada 2009, Gubernur Aceh mengajukan perubahan nama dan koordinat pulau, sementara Gubernur Sumut menegaskan keempat pulau masuk wilayahnya. Data ini diperkuat saat Indonesia melaporkannya ke PBB pada tahun 2012, yang semakin mengukuhkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.


