Abdul mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin (18/11) disepakati pemerintah daerah berwenang untuk segera menetapkan status siaga bencana ataupun tanggap darurat melihat kondisi yang ada di wilayahnya.
Melalui penetapan status tersebut, memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan secara cepat, mencukupi apapun kebutuhan penanggulangan yang masih kurang.
“Catatan khusus kepada petugas BPBD, ketika terjadi bencana maka 3 X 24 jam harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebelum pemerintah pusat datang membantu,” katanya.***
