Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memberikan kejelasan hukum atas polemik yang berkembang di ruang publik.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani hingga tahap penetapan beberapa tersangka termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa. (*)


