KITAINDONESIASATU.COM – Untuk memberikan kemudahan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini Polres Kudus menggelar layanan SIM Keliling untuk pepanjangan SIM di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus.
Layanan perpanjangan khusus perpajangan SIM A dan C, digelar Senin hingga Sabtu di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman KM 78 Kota Kudus, Jawa Tengah.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa segera merapat di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus pada hari jam kerja Senin – Sabtu.
Seperti kita ketahui biaya perpanjangan SIM di Kudus dan seluruh Indonesia umumnya mengikuti aturan pemerintah, yaitu Rp80.000 untuk SIM A, SIM B dan sebesar Rp75.000 untuk SIM C.
Jumlah di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan sekitar Rp25.000 – Rp50.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000-Rp75.000, serta asuransi opsional.
Biaya pepanjangan SIM
Rincian Biaya berdasar PP No 76 Tahun 2020:
SIM A, B1, B2 – Rp80.000
SIM C, C1, C2 – Rp75.000
Biaya Tambahan
Tes kesehatan Rp50.000
Tes Psikologi Rp75.000
Asuransi (opsional) Rp50.000
Fasilitas
Tes kesehatan
Tes psikologi
Syarat perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP dua lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi.
Lokasi layanan perpanjangan SIM:
Kantor Pelayanan Terpadu Polres Kudus Jl Jend. Sudirman KM 78 Kota Kudus, Jawa Tengah.
Hari Senin – Sabtu
Jam 08:00 WIB sampai selesai. **

