KITAINDONESIASATU.COM – Biaya perpanjangan SIM sebenarnya tidak mahal, namun setelah ada tambahan biaya tes kesehatan dan tes psikologi totalnya biayanya menjadi cukup besar.
Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK keliling tahun 2026.
Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling serta mengurus SKCK bagi warga wilayah Kabupaten Gresik.
Selain perpanjangan SIM juga bisa mengurus SKCK di layanan ini yang digelar mulai hari Senin hingga Sabtu, susuai jadwal yang ada.
Layanan SIM Keliling yang disediakan hanya khusus untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM maupun untuk menghidupkan SIM yang sudah tidak berlaku.
SIM yang sudah mati atau sudah habis masa berlakunya harus melakukan pengurusan seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik perionde minggu ini:
- Senin, 5 Januari 2026
PASAR PPS
Desa Suci, Kecamatan Manyar - Selasa, 6 Januari 2026
ALUN ALUN GRESIK - Rabu, 7 Januari 2026
SUPERINDO GREENLAND
Jl Raya Laban Menganti - Kamis, 8 Januari 2026
GRESSMALL
Kota Gresik - Jumat, 9 Januari 2026
PASAR PPS
Desa Suci, Kecamatan Manyar - Sabtu, 10 Januari 2026
ALUN ALUN SIDAYU
Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
Syarat umum membuat SKCK bagi WNI
- Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
- Fotokopi KTP & Asli 1 lember
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
- Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.
Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.
Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

