KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bekasi digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Jumat, 26 Juni 2026.
- Mitra 10 Jatimakmur (pendaftaran 08.00-10.00)
- Mall Ciputra Cibubur (09.00-13.00)
- Masjid Izzatul Islam Grand Wisata (10.00- selesai)
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat,
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Fotocopy SIM lama dan asli yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000 (*)



