KITAINDONESIASTU.COM-Pengusaha angkutan di Kabupaten Serang dihimbau untuk segera mengalihkan kepemilikannya dari perorangan ke badan hukum, sehingga mereka bisa nyaman dalam menjalankan usaha angkutan umum. Badan huku yang dimaksud yaitu bergabung ke koperasi binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, mengatakan, saat ini ada empat koperasi yang sudah dibentuk di Kabupaten Serang, yang akan menaungi pengusaha angkutan di Kabupaten Serang.
Empat koperasi tersebut ialah Koperasi Jasa Wahana Angkutan Serang Timur, Koperasi Jasa Wahana Pontirta, Koperasi Jasa Wahana Transportasi Tunjung Teja, serta Koperasi Jasa Wahana Transportasi Cilegon Anyer Cinangka (CAC). “Sekarang sudah ada empat koperasi, tinggal kita terus jaga, harus kita bina karena koperasi ini yang membangun rakyat,” kata Agus, kemarin.
Agus mengatakan, saat ini baru ada enam pengusaha angkutan yang bergabung dalam koperasi tersebut. “Belum banyak, karena banyak masyarakat yang masih berpikir kalau itu mobil mereka, namun harus balik nama atas koperasi. Namun kita jelaskan jika koperasi tidak memiliki aset, kepemilikanya masih atas nama perorangan,” ungkapnya.
Agus optimistis akan banyak pengusaha akan bergabung ke koperasi, karena sudah mulai banyak masyarakat yang sadar dan banyak manfaat yang didapatkan ketika berbadan hukum.
“Tahun lalu saat akan balik nama kan terkena biaya, masyarakat keberatan. Di aturan saat ini, munculnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, tindak lanjut PP 35 dan Permendagri dan Pergub. Dalam Undang undang tersebut diterangkan bahwa objek pajak BBNKB hanya yang pertama, untuk yang kedua dan lain sebagainya tidak masuk pada objek pajak, artinya gratis,” ungkap Agus.
Dengan adanya aturan tersebut memberi angin segar bagi pengusaha angkutan agar mau berpindah tangan ke badan hokum, dalam hal ini pada yang sudah ada di Kabupaten Serang yakni koperasi.
“Banyak keuntungan pembayaran pajak, misalnya dari nominal pajak kalau perorangan harus bayar 100 persen, tapi yang berbadan hukum hanya membayar 30 persen. Ini ada di Permendagri,” kata Agus.
Pengusaha angkutan umum saat masuk ke terminal juga tidak akan dikenai retribusi. Mereka juga yang akan membuat retribusi perizinan trayeknya gratis. “Saat melakukan KIR juga gratis, banyak manfaatnya manakala berbadan hukum. Kalau perseorangan bayar pajak enggak bisa, karena harus ada rekomendasi angkutan ini berbadan hukum,” ujar Agus.
Masih kata Agus, selain program tersebut, bukan tidak mungkin nantinya akan ada program-program lain yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui koperasi. “Misalnya mungkin akan ada bantuan yang disalurkan, pasti yang diprioritaskan anggota koperasi,” ujarnya.
Agus berharap ada sebanyak 3.881 unit angkutan kendaraan yang bisa bergabung di koperasi. “Ini yang berdomisili di Kabupaten Serang, ini yang melayani trayek perdesaan dan AKDP,” katanya.
Biar Bayar Pajak Cuma 30 Persen, Kepemilikan Angkutan Umum di Serang Gabung ke Koperasi Saja


