KITAINDONESIASATU.COM -Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menahan pengelolaan aset yang diterima inspektorat dari pengembang.
Pasalnya, aset tersebut harus segera dierahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait peruntukan pemenfaatannya.
“Jangan ditahan-tahan, tidak diserahkan ke SKPD terkait untuk dikelola,” ujar Inggard di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 15 Oktober 2024.
Jika terlalu lama diserahkan, legislator DKI Jakarta ini pun khawatir berpotensi disalahgunakan untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, dapat menimbulkan masalah baru.
“Ketika terjadi perubahan peruntukan, maka akan muncul keluhan dari masyarakat,” kata Inggard.
Sementar itu, Kepala Inspektorat yang juga Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Saefullah Hidayat membenarkan persoalan pengelolaan aset masih menjadi ‘pekerjaan rumah’.
“Masalah aset ini memang menjadi satu isu yang terus ada dan sudah lama,” tutur Saefullah.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam untuk terus melakukan berbagai upaya perubahan. “Masalah aset ini juga menjadi perhatian Pj Gubernur,” ucap Saefullah.
“Jangan sampai setelah diterima, kemudian penggunaannya oleh SKPD dan UKPD itu jangka waktunya lama,” sambungnya.


