Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.
Banyak kalangan mulai dari warga biasa hingga artis, musissi, komedian, penulis, influencer dan masyarakat sipil mengunggah logo garuda berlatar biru dengan tulisan peringatan darurat Indonesia.
Jadi berbagai elemen masyarakat akan bersatu untuk melakukan demo darurat Indonesia hari ini.
Peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
- Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi, Pekan Depan Laga Tandang ke Kandang Singo Edan
- Bukan Yalla atau LK21! Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kongo, Laga Seru
- Nonton Mudborn Sub Indo Film Horor Taiwan Bukan LK21, Petaka Suami Istri
- Mengejutkan, Arne Slot Siap Pasang Wonderkid 17 Tahun Hadapi PSG
- Ngeri! Tebing Ambrol di Purbalingga, Dapur Rumah Hancur hingga Tewaskan 1 Orang
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.


