Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa.
Banyak kalangan mulai dari warga biasa hingga artis, musissi, komedian, penulis, influencer dan masyarakat sipil mengunggah logo garuda berlatar biru dengan tulisan peringatan darurat Indonesia.
Jadi berbagai elemen masyarakat akan bersatu untuk melakukan demo darurat Indonesia hari ini.
Peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
- Heboh! Santriwati Melahirkan Tiba-Tiba, Kiai Ponpes di Pekalongan Dicokok Usai Salat Iduladha!
- Cuaca Bodetabek Kamis 28 Mei 2026, Cerah Berawan
- Luar Biasa, RW di Batur Dieng Pecahkan Rekor Kurban 52 Sapi dan 345 Kambing!
- Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Makassar Ternyata Tetangga Korban!
- Prediksi Superkomputer Final Liga Champions 2026: Arsenal Favorit Libas PSG
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

