KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menanggapi bebas bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025. Ia menyebut bahwa setiap orang yang telah menjalani hukuman sepatutnya mendapat kesempatan dimaafkan.
“Beliau kan udah selesai menjalani hukuman, ya kita ini jangan, Tuhan saja mengampuni orang. Masa manusia enggak mengampuni? ya kan? itu aja,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Selasa (19/8/2025).
Soedeson menegaskan bahwa sebagai manusia sudah seharusnya meneladani sikap Tuhan yang selalu mengampuni kesalahan orang. Karena itu, menurutnya tidak tepat jika seseorang terus dihukum meskipun telah menjalani pidananya.
“Kalau kita ni bersalah, berdosa, minta maaf kepada Tuhan dimaafin lho. Masa kita sebagai manusia, orang udah begitu kita menghukum terus,” tambahnya.
Selain itu, Soedeson juga menyoroti soal hak remisi bagi setiap narapidana. Menurutnya, DPR RI menjunjung prinsip equality before the law di mana semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk berhak mendapat pengurangan hukuman apabila berkelakuan baik.
“Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, korupsi, begitu yang bersangkutan dihukum, maka namanya terpidana. Terpidana berhak mendapatkan remisi. Kan gitu kan?,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa Setnov telah menerima remisi total 28 bulan 15 hari sebelum akhirnya memperoleh bebas bersyarat. Status tersebut mengharuskannya menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan dan melapor sebulan sekali hingga April 2029.
“Dia [wajib] melaporkan ke bapas (Balai Pemasyarakatan) yang ada terdekat. Di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” tutur Mashudi.

