KITAINDONESIASATU.COM – Tanggal merah di bulan Agustus 2025 resmi berakhir, di mana hanya ada dua hari libur berdasarkan SKB 3 Menteri. Pertama, hari libur nasional pada 17 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kedua, cuti bersama Hari Kemerdekaan yang jatuh pada 18 Agustus 2025.
Kabar baiknya, masyarakat akan kembali mendapat tanggal merah di awal September. Tepat pada 5 September 2025, SKB 3 Menteri menetapkan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Maulid Nabi sendiri adalah peringatan kelahiran Rasulullah SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal dalam kalender Islam.
Bagi umat Islam, Maulid Nabi menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan dan akhlak mulia Rasulullah SAW. Perayaannya biasanya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengajian, memperbanyak shalawat dan dzikir, hingga bersedekah. Selain itu, beberapa daerah juga memiliki tradisi khas, seperti Jogja dengan sekaten dan grebeg maulid.






