KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 secara bertahap sejak 1 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan energi terbarukan. Kebijakan ini menjadi kelanjutan program biodiesel nasional yang sebelumnya berkembang dari B20, B30, hingga B40.
Meski implementasinya telah dimulai, satu hal yang masih menjadi perhatian masyarakat adalah belum diumumkannya harga resmi BBM B50 per liter.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa penetapan harga B50 akan mengikuti mekanisme yang selama ini digunakan untuk bahan bakar diesel.
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan skema harga khusus untuk biodiesel terbaru tersebut. Selama masa transisi, distribusi B40 masih akan berlangsung hingga stok yang tersedia habis sebelum seluruh wilayah beralih sepenuhnya ke B50.
B50 Diklaim Aman Setelah Lolos Berbagai Pengujian
B50 merupakan bahan bakar diesel yang mengandung campuran 50 persen biodiesel berbasis Fatty Acid Methyl Ester dari kelapa sawit dan 50 persen solar fosil.
Kandungan biodiesel yang lebih tinggi dibandingkan B40 diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dalam negeri.
Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah melalui serangkaian pengujian laboratorium dan uji lapangan pada berbagai sektor, mulai dari kendaraan ringan, kendaraan berat, alat pertanian, kereta api, hingga pembangkit listrik.
Hasil sementara menunjukkan penggunaan B50 tidak menimbulkan kendala berarti pada performa mesin maupun sistem bahan bakar.
Selain itu, kualitas campuran biodiesel terbaru juga disebut telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan, termasuk pada aspek kadar air, kestabilan oksidasi, dan kandungan monogliserida.
